“Kami harapkan seluruh stakeholder bisa ikut sosialisasi karena tanpa bantuan lurah dan camat, sulit untuk menjangkau publik secara luas. Kami pun masih mendapatkan keluhan dari masyarakat yang tidak memahami peraturan ini. Maka dibutuhkan bantuan sosialisasi secara kolaboratif. Kami harapkan bantuan kewilayahan untuk menyosialisasikannya,” tuturnya.
Sosialisasi ini ia nilai sebagai awal yang baik, karena Bandung adalah kota dengan penduduk padat. Tentunya permasalahan yang ada di dalamnya pun cukup kompleks, terutama di tengah permukiman.
Seperti halnya banjir, yang diharapkan melalui Perwal ini masalah tersebut segera terselesaikan. Proses penyusunan RDTR ini juga telah terhubung dengan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik (OSS/Online Single Submission). Bagi Sutaya, sistem ini sangat menggembirakan terutama bagi pengusaha karena ada kepastian hukum dalam menjalankan usahanya nanti.













