“Perda ini hasil kerja sama Pemkot dengan DPRD. Prosesnya juga panjang karena melibatkan banyak pihak. Tidak hanya pemerintah pusat, pemerintah provinsi, DPRD, hingga masyarakat. Peraturan wali kota ini juga melakukan konsultasi publik. Meski hanya melalui Perwal, tetapi dalam prosesnya tim tetap berkonsultasi dengan melibatkan DPRD,” ujarnya.
Dalam rancangannya, RDTR Kota Bandung ini akan mengatur banyak hal, dari mulai merancang zonasi wilayah, jaringan transportasi, jaringan air bersih, jaringan jalan, jaringan sampah, hingga jaringan transportasi.
Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen mengatakan, RDTR ini dibentuk untuk merancang pembangunan Kota Bandung. “Harusnya ini lurah dan camat sangat mengeri rancangan ini, karena RDTR ini adalah induk dari perencanaan di kota ini,” ujarnya. **













