• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pertahankan Disertasi: Ketua PTA Jayapura, Asrofi Raih  Doktor Hukum Islam di UIN SGD Bandung

Pertahankan Disertasi: Ketua PTA Jayapura, Asrofi Raih  Doktor Hukum Islam di UIN SGD Bandung

Hargib by Hargib
15 Agustus 2026
in Hukum
0
FOTO : Dr.Asrofi,M.H., saat menerima sertifikat dari ketua sidang usasi meraih gelar doktor di Pascasarjana UIN SGD Bandung/Jumat,(14/8/2026)/Bedanews.com/brajamusti

FOTO : Dr.Asrofi,M.H., saat menerima sertifikat dari ketua sidang usasi meraih gelar doktor di Pascasarjana UIN SGD Bandung/Jumat,(14/8/2026)/Bedanews.com/brajamusti

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mampu Jawab Semua Pertanyaan Penguji

Di hadapan tim promotor dan penguji, Asrofi menunjukkan penguasaan materi yang mendalam. Ia mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penguji. Bahkan dengan kemampuan intelektualnya, ia dapat memaparkan secara detail setiap sanggahan yang disampaikan tim penguji.

Keberhasilan Asrofi ini menjadi bukti bahwa integritas profesi sebagai hakim tinggi tidak menghalangi semangat untuk terus menuntut ilmu dan berkontribusi pada pengembangan hukum Islam di Indonesia.

MA Jadi Agen Pembaruan Hukum Kewarisan Islam: Lindungi Anak Perempuan hingga Perluas Wasiat Wajibah

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026

Hukum kewarisan Islam di Indonesia terus mengalami pembaruan. Berdasarkan hasil penelitian Asrofi  terhadap ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan putusan-putusan Mahkamah Agung (MA), KHI dan yurisprudensi MA menjadi dua pilar utama pembaruan hukum kewarisan yang lebih berorientasi pada keadilan substantif.

1.KHI: Dari Farā’iḍ Klasik ke Perlindungan Hak

Penelitian menyimpulkan, pembaruan hukum kewarisan Islam dalam KHI merupakan respons terhadap perubahan sosial dan tuntutan keadilan. KHI tidak hanya mengadopsi ketentuan farā’iḍ klasik, tetapi juga mengembangkan hukum melalui 3 terobosan: penguatan kedudukan anak perempuan, pengakuan ahli waris pengganti, dan pengaturan wasiat wajibah.“Dengan demikian, KHI menjadi instrumen pembaruan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Hukum kewarisan Islam di Indonesia berkembang dari sistem yang hanya menekankan hubungan darah menuju sistem yang lebih berorientasi pada perlindungan hak, kemanfaatan, dan keadilan substantif, tanpa meninggalkan prinsip dasar syariat,” demikian hasil analisis.

2.MA sebagai Agent of Legal Reform

Page 2 of 8
Prev123...8Next
Tags: AsrofiDoktorhukum IslamKetua PTA JayapuraPertahankan DisertasiUIN SGD Bandung
Previous Post

TNI Kerahkan Personel, Hercules, dan KRI Bantu Masyarakat Terdampak Gempa NTT

Next Post

TNI Kerahkan 1.267 Personel Tangani Dampak Gempa di Flores

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

TNI Kerahkan 1.267 Personel Tangani Dampak Gempa di Flores

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021