Mampu Jawab Semua Pertanyaan Penguji
Di hadapan tim promotor dan penguji, Asrofi menunjukkan penguasaan materi yang mendalam. Ia mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penguji. Bahkan dengan kemampuan intelektualnya, ia dapat memaparkan secara detail setiap sanggahan yang disampaikan tim penguji.
Keberhasilan Asrofi ini menjadi bukti bahwa integritas profesi sebagai hakim tinggi tidak menghalangi semangat untuk terus menuntut ilmu dan berkontribusi pada pengembangan hukum Islam di Indonesia.
MA Jadi Agen Pembaruan Hukum Kewarisan Islam: Lindungi Anak Perempuan hingga Perluas Wasiat Wajibah

Hukum kewarisan Islam di Indonesia terus mengalami pembaruan. Berdasarkan hasil penelitian Asrofi terhadap ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan putusan-putusan Mahkamah Agung (MA), KHI dan yurisprudensi MA menjadi dua pilar utama pembaruan hukum kewarisan yang lebih berorientasi pada keadilan substantif.
1.KHI: Dari Farā’iḍ Klasik ke Perlindungan Hak
Penelitian menyimpulkan, pembaruan hukum kewarisan Islam dalam KHI merupakan respons terhadap perubahan sosial dan tuntutan keadilan. KHI tidak hanya mengadopsi ketentuan farā’iḍ klasik, tetapi juga mengembangkan hukum melalui 3 terobosan: penguatan kedudukan anak perempuan, pengakuan ahli waris pengganti, dan pengaturan wasiat wajibah.“Dengan demikian, KHI menjadi instrumen pembaruan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Hukum kewarisan Islam di Indonesia berkembang dari sistem yang hanya menekankan hubungan darah menuju sistem yang lebih berorientasi pada perlindungan hak, kemanfaatan, dan keadilan substantif, tanpa meninggalkan prinsip dasar syariat,” demikian hasil analisis.
2.MA sebagai Agent of Legal Reform














