4.Kepada Penentu Kebijakan
Pemerintah dan pembuat kebijakan didorong untuk menyempurnakan Kompilasi Hukum Islam (KHI) atau peraturan lainnya agar selaras dengan perkembangan masyarakat dan yurisprudensi MA.
Penyempurnaan ini khususnya menyangkut pengaturan tentang ahli waris pengganti dan wasiat wajibah, agar KHI tetap relevan dan mampu menjawab persoalan kekinian.***
Page 8 of 8













