Seperti telah disebutkan di atas bahwa pencabutan lampiran perpres investasi miras tidak bermakna jaminan hilangnya pengaruh buruk miras. Hal ini disebabkan karena pencabutan lampiran investasi miras tidak diiringi dengan penghapusan regulasi yang lainnya. Sebagai contoh, tidak dicabutnya regulasi yang mengijinkan produksi, tidak dicabutnya regulasi distribusi atau peredaranya dan tidak dicabutnya regulasi mengenai konsumsi miras. Maka tentu saja hal tersebut akan terus berdampak dalam kehidupan.
Dampak buruk dari miras dan sejenisnya terhadap masyarakat kiranya sudah diketahui secara terang benderang. Sayangnya, sikap yang ditunjukkan sebagian masyarakat dan bahkan pemerintah belum seragam dan tegas dalam melarang produksi dan peredaran miras tersebut. Apalagi kedudukan miras yang disebutkan dalam sebuah hadist adalah induk dari segala kejahatan. Terjadinya tindak kriminal, tidak jarang dimulai dari pengaruh minuman keras yang diminumnya.













