Kembali, masyarakat dibikin gaduh dengan kebijakan yang hendak dikeluarkan oleh penguasa negeri +62. Bagaimana tidak, atas nama menjaga kearifan lokal, demi mendorong pertumbuhan ekonomi dengan alasan untuk pemasukan negara, pemerintah pusat tanpa berpikir panjang tiba-tiba akan membuka izin investasi miras yang jelas-jelas dalam agama islam adalah sesuatu yang diharamkan. Namun karena banyaknya penolakan dari berbagai pihak, akhirnya pencabutan izin investasi miras dilaksanakan.
Perlu kita ketahui, pencabutan lampiran perpres investasi miras tidak bermakna jaminan hilangnya pengaruh buruk miras, sebab pencabutan lampiran investasi miras tidak diiringi dengan penghapusan regulasi lain yang mengijinkan produksi, distribusi atau peredaran dan konsumsi miras. Sebab miras dari dulu di Indonesia adalah sesuatu yang legal, dengan kata lain tidak dilarang oleh negara. Hanya dibatasi saja dan keberadaannya hanya dibolehkan dibeberapa tempat. Perpres itu hanya aturan tentang ia sebagai wadah investasi, boleh apa tidaknya. Jika demikian perlulah pencabutan sampai ke akar-akarnya. Namun dalam sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini, sudahkah berpikir kesana?jawabannya tentu saja tidak, karena yang jadi tolok ukur bukan halal haram tapi asas manfaat.













