Islam dengan sistem khilafahnya sangat tegas dalam masalah miras ini. Islam menciptakan sistem yang mengeliminasi total miras di masyarakat. Pelaku yang meminumnya akan dikenakan hukuman had berupa dicambuk/dipukul dalam hitungan 40-80 kali cambukan. Tentu saja bila hukuman yang diterapkan demikian akan menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan pencegah bagi yang lain agar tidak melakukan hal yang sama. Keberadaan negara sebagai junnah tidak akan membiarkan siapa pun yang memproduksi miras, yang memperjualbelikannnya atau yang mengkonsumsinya bebas melakukan hal demikian. Sebab negara akan terus memantau segala aktifitas warganya agar senantiasa menjalankan segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya. Wallohu ‘Alam bishowwab.













