Selain itu, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menuntut pendalaman sektor keuangan untuk menurunkan biaya modal, sementara UU Perindustrian 2014 mengamanatkan industrialisasi berorientasi ekspor. Peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan dan kebijakan ketenagakerjaan juga wajib ditempuh sesuai amanat UU Sisdiknas 2003 dan UU Ketenagakerjaan 2003.
Selain itu, infrastruktur harus dikelola secara efisien, mengingat Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia masih tinggi, yakni sekitar 6,47. Transisi energi, sesuai Perpres Nomor 112 Tahun 2022, harus dijalankan secara kredibel agar dapat menarik investasi hijau. Sektor ekspor juga perlu diperkuat sesuai UU Perdagangan Tahun 2014, melalui perjanjian dagang strategis dan penyederhanaan prosedur kepabeanan.












