Proyeksi pertumbuhan global dan nasional menunjukkan bahwa target 7-8 persen bukan hal mudah. IMF pada Juli 2025 memperkirakan pertumbuhan Indonesia sekitar 4,8 persen, sementara Bank Dunia menempatkan proyeksi 2025–2027 di kisaran 4,7–5,5 persen.
Sedangkan pemerintah sendiri lebih optimis dengan target 5,2–5,8 persen, didorong hilirisasi SDA dan investasi. Realitasnya, sejak satu dekade terakhir pertumbuhan Indonesia cenderung stabil di sekitar 5 persen. Artinya, lompatan menuju 6–8 persen tidak bisa dicapai hanya dengan melanjutkan kebijakan saat ini, melainkan membutuhkan reformasi fundamental.
Landasan hukumnya juga jelas. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara membatasi defisit APBN maksimal 3 persen PDB dan utang maksimal 60 persen PDB. Maka, target pertumbuhan tinggi harus dicapai tanpa mengorbankan disiplin fiskal. Reformasi pajak mutlak diperlukan mengingat tax ratio Indonesia masih rendah, sekitar 10,03 persen PDB. Tanpa peningkatan penerimaan negara, ruang fiskal untuk pembiayaan pembangunan akan sempit.












