“Setelah putusan tadi, hakim sudah mengetok palu menerima permohonan kami sebagian yaitu dinyatakan penetapan tersangka kepada klien kami itu tidak sah dengan demikian sejak putusan tadi dibacakan oleh majelis maka status penetapan tersangka pada klien kami itu sudah tidak sah, dengan demikian saat ini klien kami sudah bisa kembali kerumahnya dan segala upaya hukum yang dilakukan kepolisian tidak dapat dilakukan kembali,” tambah Kuasa Hukum.
Nashir Tuasikal juga menambahkan bahwa, putusan ini sudah final tidak ada banding, Kasasi dan apapun tidak ada upaya hukum lain lagi. “Makanya klien kami harus dibebaskan karena penetapan tersangka itu tidak sah sesuai dengan undang undang dan pasal,” tegasnya.
Sementara Abdul Basir Latuconsina, selaku pemohon praperadilan juga menyampaikan tidak apatis kepada kepolisian tetapi mengharapkan adanya perubahan.












