“Mengadili, dalam Eksepsi Menyatakan Eksepsi Termohon tidak diterima, dalam pokok perkara mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan surat penetapan tersangka dan atau surat perintah penyidikan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak berdasarkan ketentuan hukum berlaku,” kata Immanuel Tarigan dalam pembacaan putusan.
Usai Persidangan, Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Advokat Siwalima Maluku (ASM) mengapresiasi putusan hakim praperadilan dan merasa bersyukur karena hakim obyektif dalam melihat fakta persidangan.
“Bahwa mekanisme penetapan tersangka kepada klien kami itu keliru dan melanggar hukum dan itu bisa dilihat dalam pertimbangan hakim, apalagi klien kami tidak pernah diperiksa (bukan dipanggil ya) sebagai calon tersangka,” kata Kuasa Hukum.












