JAKARTA || Bedanews.com – Abdul Basir Latuconsina, selaku Pemohon Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang dikawal oleh Kuasa Hukumnya dari Tim Advokat Siwalima Maluku (ASM) Puas Dengan Putusan Hakim Praperadilan Immanuel Tarigan yang Mengabulkan Sebagian Permohonan Pemohon yang dibacakan hari Kamis (26/09/2024).
PEMOHON yang disangkakan dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Jo pasal 352 KUHP berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP/69/XI/2022/Sek.KJ tertanggal 14 November 2022 dan/atau Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/33/S.6/IV/2024/Sek.KJ tanggal 01 April 2024 Seperti Tercantum dalam SIPP PN Jaktim No:5/Pid.Pra/2024/PN JKT.TIM.
Dalam Pembacaan Putusannya, Hakim Praperadilan Menyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah dan memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon serta memulihkan Harkat martabat Pemohon.












