Namun demikian, dalam praktiknya, jika tidak ada terobosan hukum yang memadai, kasus ini akan terus menggantung tanpa kejelasan. Prinsip hukum menyatakan bahwa untuk membuktikan sebuah ijazah palsu, harus ada ijazah asli sebagai pembanding. Jika ijazah asli tidak pernah diperlihatkan secara langsung kepada publik atau institusi yang netral, maka tidak akan pernah ada kepastian hukum yang memuaskan semua pihak. Hal inilah yang membuat isu ini terus bergulir dan menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Kini, masyarakat terbelah menjadi dua kubu: satu yang meyakini ijazah Jokowi palsu, dan satu lagi yang percaya ijazahnya asli. Oleh karena itu, perlu dicari jalan keluar yang berlandaskan prinsip keadilan dan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution). Tujuannya bukan hanya untuk meredakan konflik opini publik, tetapi juga untuk memperkuat prinsip transparansi dalam sistem demokrasi.











