Dalam perkara penyalahgunaan narkotika tersebut, hakim berkewajiban (pasal 127/2) untuk memperhatikan pasal 54, 55 dan 103.
*Apa saja kewajiban hakim?*
Pertama, hakim wajib mengetahui taraf kecanduan penyalah gunanya yang menjadi terdakwa atau keparahan kecanduannya (pasal 54) karena pecandu level apapun taraf kecanduannya wajib menjalani rehabilitasi.
Apabila perkara penyalahgunaan narkotika dalam dakwaannya tidak mencantumkan hasil assesmen yang menunjukan taraf kecanduan atau keparahan kecanduaannya dan berapa lama diagnosis penyembuhan dan pemulihannya maka hakim dapat meminta dilakukan pemeriksaan ahli atau assesmen tentang taraf kecanduaan pelakunya.
Kedua, hakim wajib memperhatikan kewajiban hukum pelakunya (pasal 55), hakim wajib bertanya, apakah sudah pernah melakukan wajib lapor ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) guna mendapatkan perawatan ? karena bila sudah pernah melapor ke IPWL dan mendapat perawatan maka status pidananya gugur demi hukum (pasal 128/2).













