Oleh Dr Anang Iskandar, Ahli Hukum Narkotika, Dosen Trisakti & mantan KA BNN
Jakarta – bedabews.com – Perkara narkotika yang menimpa Revaldo adalah perkara membeli, memiliki narkotika dengan jumlah terbatas untuk dikonsumsi, perkara demikian merupakan perkara simple, proses penegakan hukumnya juga sangat simple tetapi penegak hukum yang membuat rumit karena penyalah guna disidik, dituntut dan diadili dengan upaya paksa penahanan selama proses pemeriksaannya, dan dijatuhi hukuman penjara.
Dengan tertangkapnya Revaldo untuk yang keempat kalinya pada hari Selasa 10/1/2023 (Suara Indonesia.com), menambah fakta bahwa, pemenjaraan terhadap penyalah guna disamping bertentangan dengan UU narkotika, juga tidak membuat jera pelakunya karena pemenjaraan tidak menyembuhkan dan memulihkan sakit yang diderita penyalah guna, justru pelakunya menjadi residivis.













