Penangkapan Revaldo untuk yang keempat kalinya sejatinya merupakan pukulan nurani untuk penegak hukum yang “kompak” menghukum penyalah guna dengan hukuman penjara.
Bagaimana tidak! Perkara penyalahgunaan narkotika itu perkara orang sakit ketergantungan narkotika, kok dilakukan penahanan dan dihukum penjara ? Apakah para penegak hukum khususnya hakim tidak pernah bertanya kepada hati nuraninya dan mencari pasal yang tepat bagi penyalah guna narkotika?
Berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika adalah hukuman pidana, khusus bagi penyalah guna narkotika yang nota bene menderita sakit ketergantungan narkotika dan gangguan mental hukumannya berupa menjalani rehabilitasi
Rehabilitasi, disamping sebagai bentuk hukuman, rehabilitasi juga sebagai proses penyembuhan secara medis dan proses pemulihan secara sosial sehingga bekas penyalah guna yang nota bene adalah pecandu dapat melakukan reintegrasi sosial.













