*Hakim itu trandsetter*
Dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, hakim diberi kedudukan khusus yang sangat strategis sebagai trendsetter penegakan hukum narkotika.
Hakim diberi kewajiban khusus (pasal 127/2) dengan kewenangan khusus (pasal 103) untuk menghukum pelaku kejahatan narkotika yang terbukti bersalah sebagai penyalah guna dengan hukuman menjalani rehabilitasi.
Bila tidak terbukti bersalah, hakim juga wajib dan berwenang mengambil tindakan untuk menetapkan dan memerintahkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
Kekhususan lainnya adalah meskipun penyalah guna dituntut dan didakwa sebagai pengedar oleh Jaksa Penuntut Umum, tetapi terbukti sebagai penyalah guna maka hakim tetap wajib (pasal 127/2) untuk mengetahui taraf kecanduan pelakunya (pasal 54) dan menggunakan kewenangan berdasarkan pasal 103 dalam menjatuhkan hukuman.













