Karena secara empiris hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap perkara narkotika yang terbukti sebagai penyalah guna (lihat Direktori putusan Mahkamah Agung) maka penyidik dan jaksa mengikuti trand yang dibangun oleh hakim dan ramai ramai menyidik dan menuntut penyalah guna secara komultif atau subsidiaritas dengan pasal yang diperuntukan bagi pengedar, agar penyalah guna dijatuhi hukuman penjara.
Benang kusut tersebut menyebabkan terjadinya anomali lapas yatu terjadinya over kapasitas lapas dan terpidana narkotika mengkonsumsi narkotika didalam lapas serta terjadinya residivisme penyalahgunaan narkotika dan meningkatnya jumlah penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
*Menggugat putusan hakim*
Dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika yaitu perkara membeli memiliki narkotika dengan jumlah terbatas, untuk dikonsumsi, tujuan penegakan hukumnya adalah menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu (pasal 4 d).













