Ketiga, hakim wajib menggunakan kewenangan berdasarkan pasal 103, yaitu kewenangan dapat memutuskan perkara narkotika yang pelakunya terbukti bersalah sebagai penyalah guna, untuk menjalani rehabilitasi.
Jika terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana narkotika maka hakim wajib menetapkan yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi.
Itu sebabnya, saya menggugat putusan hakim yang memenjarakan penyalah guna narkotika (lihat direktorat putusan MA) karena berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, hakim wajib dan berwenang untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi sebagai pengganti hukuman pidana, bagi pelaku kejahatan narkotika yang terbukti sebagai penyalah guna narkotika.
Rehabilitasi atas putusan dan penetapan hakim dilaksanakan dirumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan untuk rehabilitasi medis dan ditunjuk oleh Menteri Sosial untuk rehabilitasi sosial, dengan biayanya ditanggung negara.













