• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, April 20, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Perkara Penipuan Rp.100 Miliar, Ahli Ungkap Adanya Window Dressing

Perkara Penipuan Rp.100 Miliar, Ahli Ungkap Adanya Window Dressing

Boed by Boed
6 Maret 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Sidang perkara dugaan penggelapan dan penipuan Rp.100 miliar dengan terdakwa MT makin menarik perhatian. Ternyata perkara ini terindikasi Window Dressing, untuk menaikan performa dan bukan hutang piutang.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis 6 Maret 2025.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tuty Haryati menghadirkan ahli perbankan dari Universitas Tarumanagara Ir. Roy B. Tulaar, S.H., M.H., MBA.

Roy B. Tulaar menegaskan bahwa tindakan pelapor The Siauw Thjiu yang mencairkan cek-cek atas nama MT menggunakan perusahaan milik pelapor The Siauw Thjiu sesuai dengan cek-cek yang akan dicairkan, dimana cek-cek yang dicairkan tersebut dibagi-bagi ke atas nama istri dan circle orang dekat pelapor.

BeritaTerkait

Terpilih Ketua DPC Peradi Bandung, Alex Aritonang Langsung Benahi Managemen

20 April 2026

Tim Resmob Macan Kapuas, Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

20 April 2026
Page 1 of 6
12...6Next
Previous Post

TMMD Support Pembangunan Secara Nasional

Next Post

Sejahterakan Petani, Babinsa Kodim Ponorogo Kawal dan Dampingi Penyerapan Gabah Panen Petani oleh Bulog

Related Posts

Hukum

Terpilih Ketua DPC Peradi Bandung, Alex Aritonang Langsung Benahi Managemen

20 April 2026
Hukum

Tim Resmob Macan Kapuas, Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

20 April 2026
Hukum

Gugatan CLS Ditolak PN Solo, Presiden Petisi Ahli Desak Penggugat Jokowi Diproses Hukum

19 April 2026
Ekonomi

Perumda Tirta Tarum Jangan Cuma Optimalisasi PAD

18 April 2026
Hukum

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). (Foto Ist).
Hukum

KETUA UMUM DePA-RI MINTA MENTERI HAJI TIDAK CEROBOH SOAL “WAR TIKET HAJI”

16 April 2026
Next Post

Sejahterakan Petani, Babinsa Kodim Ponorogo Kawal dan Dampingi Penyerapan Gabah Panen Petani oleh Bulog

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021