MT telah meminta kepada The Siauw Thjiu untuk mengembalikan semua cek2 an michael yang telah diganti oleh cek2 atas nama Martin dengan nominal yang sama persis namun sampai saat ini cek cek tersebut belum dikembalikan oleh The Siauw Thjiu. Akibatnya terdakwa melayangkan somasi kepada The Siauw Thjiu untuk segera mengembalikan cek-cek tersebut.
Martin menambahkan bahwa The Siauw Thjiu mempunyai niat tidak baik terhadap MT padahal dalam hal ini MT hanya membantu pelapor untuk memperbaiki performa finansial perusahaan, namun akhirnya dilaporkan atas tuduhan penggelapan.
Sidang kembali akan digelar pada 9 Januari 2025 dengan agenda menghadirkan saksi kunci, Tjindriawaty Halim, Komisaris PT Sinar Runnerindo yang juga istri pelapor The Siauw Thjiu. Tjindriawaty Halim yang mana dari fakta di persidangan mereka ikut mencairkan cek-cek tersebut ke rekening milik pribadinya.












