Lebih lanjut Daddy menjelaskan, Perda RTRW yang tengah dibahas ini akan menggabungkan Perda Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Jadi, perda ini mengatur ruang darat dan laut 0–12 mil dari bibir pantai.
Perda RTRW Provinsi lebih bersifat umum dari RTRW kabupaten/kota, tetapi tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Jangka waktu RTRW Provinsi pun sama dengan RTRW Nasional, yakni berlaku selama 20 tahun dan akan ditinjau setiap 5 tahun sekali.
Politisi asal daerah Pemilihan Cirebon Indramayu ini mengungkapkan, Ada beberapa fungsi dari penataan ruang wilayah provinsi yaitu: Sebagai dasar untuk memformulasi kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi; Memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam rencana tata ruang wilayah; Sebagai dasar dalam penetapan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.













