• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Perda RTRWP Jabar 2022-2042 Diharap Jadi Pegangan Bagi Pemprov Dan Kabupaten/Kota » Halaman 4

Perda RTRWP Jabar 2022-2042 Diharap Jadi Pegangan Bagi Pemprov Dan Kabupaten/Kota

herz by herz
12 Januari 2022
in Tak Berkategori
0
Daddy (Wakl Ketua Pansus VI) Perda RTRWP Jabar 2022-2042 Diharap Jadi Pegangan Bagi Pemprov Dan Kabupaten/Kota

Daddy (Wakl Ketua Pansus VI) Perda RTRWP Jabar 2022-2042 Diharap Jadi Pegangan Bagi Pemprov Dan Kabupaten/Kota

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lebih lanjut Daddy menjelaskan, Perda RTRW yang tengah dibahas ini akan   menggabungkan Perda Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Jadi, perda ini mengatur ruang darat dan laut 0–12 mil dari bibir pantai.

Perda RTRW Provinsi lebih bersifat umum dari RTRW kabupaten/kota, tetapi tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Jangka waktu RTRW Provinsi pun sama dengan RTRW Nasional, yakni berlaku selama 20 tahun dan akan ditinjau setiap 5 tahun sekali.

Politisi asal daerah Pemilihan Cirebon Indramayu ini mengungkapkan, Ada beberapa fungsi dari penataan ruang wilayah provinsi yaitu:  Sebagai dasar untuk memformulasi kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi; Memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam rencana tata ruang wilayah; Sebagai dasar dalam penetapan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.

BeritaTerkait

Pimpin Sertijab Pangkodau I, Pangkoopsudnas: Jaga Marwah TNI AU dalam Mengemban Tugas

9 Mei 2026

Sinergitas TNI-Polri dan Pemda Trenggalek, Kawal Penyaluran BLT Warga Kurang Mampu di Desa Pogalan

9 Mei 2026
Page 4 of 5
Prev1...345Next
Previous Post

Anak Buah OC Kaligis Ajukan Permohonan Bebas Pimpinannya

Next Post

RSKIA Bandung Resmi Menjadi RSUD Bandung Kiwari

Related Posts

TNI-POLRI

Pimpin Sertijab Pangkodau I, Pangkoopsudnas: Jaga Marwah TNI AU dalam Mengemban Tugas

9 Mei 2026
TNI-POLRI

Sinergitas TNI-Polri dan Pemda Trenggalek, Kawal Penyaluran BLT Warga Kurang Mampu di Desa Pogalan

9 Mei 2026
TNI-POLRI

Jembatan Perintis Garuda Selesai Dibangun, Warga: Terimakasih Pak Prabowo Subianto 

9 Mei 2026
TNI-POLRI

Tak Sekadar Renovasi, Korem 081/DSJ Bangun Mimpi Anak-Anak Kanzul Huda

9 Mei 2026
TNI-POLRI

Babinsa Sukodono, Dampingi Petani Bajak Lahan Demi Tingkatkan Produktivitas Pertanian

9 Mei 2026
Ragam

DK PBB: Penonton Mewah di Perang Teluk

9 Mei 2026
Next Post

RSKIA Bandung Resmi Menjadi RSUD Bandung Kiwari

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021