Sedangkan Pola ruang yang direncanakan meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya, yaitu terdiri dari yakni: – Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang; – Rencana struktur ruang; – Rencana pola ruang; – Penetapan kawasan strategis; – Arahan pemanfaatan ruang; – Arahan pengendalian pemanfaatan ruang.
“Karena Perda RTRW ini mengatur ruang se-Jabar, kami berharap semua stakeholders dapat memberi masukan demi penyempurnaannya. Dengan demikian, tidak hanya mengakomodir kepentingan pihak tertentu. Kami berharap semua kepentingan terkemot, baik pusat maupun daerah,” pungkasnya@Herz












