BANDUNG. BEDAnews.com – Pada tahun 2019 lalu DPRD Provinsi Jawa Barat telah melakukan revisi atas Perda No. 22/2010, tetapi tidak sempat disahkan menjadi perda karena tidak mendapat persetujuan Pemerintah Pusat. Sampai kemudian keluarlah Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang juga terkait dengan Rencana Tata Ruang dan wilayah, sehingga terpaksa dilakukan pembahasan dan penyusunan kembali Reperda RTRW Provinsi Jabar tahun 2022-2042.
Agar pembahasan dan penyusunan Raperda RTRW ini benar-benar dapat menjadi pegangan dan payung hukum, baik bagi Pemprov Jabar maupun pemerintah kabupaten/kota se-Jabar.Panitia khusus (Pansus) VI DPRD Provinsi Jawa Barat yang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) ini, melakukan kunjungan kerja ke kantor Pemerintah Kabupaten Karawang.