JAKARTA || Bedanews.com – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (DPC Peradi SAI) Jakarta Barat (Jakbar) mengecam penangkapan anggotanya berinisial OS oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
“Saya sangat menyesalkan dan menganggap ini adalah tindakan sewenang-wenang. Dipanggil sebagai saksi untuk hadir pada hari Kamis, 27 Februari 2025, kemudian tanpa adanya peringatan lantas dilakukan penangkapan pada hari yang sama. Bagaimana ini bisa terjadi?, surat panggilan sebagai saksi belum diterima kemudian langsung ditangkap?,” kata Ketua DPC Peradi SAI Jakbar, Stefanus Gunawan dalam keterangan pers, Minggu (2/3/2025).
Stefanus Gunawan mengatakan, penangkapan dan penahanan tersebut seharusnya tidak perlu terjadi bila penyidik memahami prosedur yang telah diatur dalam KUHAP. Menurutnya, OS anggotanya itu mengaku sama sekali belum pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi di tingkat penyelidikan maupun penyidikan dalam perkara tersebut.