“Berdasarkan pengakuan OS, uang yang diterimanya adalah bagian dari succes fee dari paguyuban korban robot trading Fahrenheit dengan bukti perjanjian kerja jasa hukum. Masa OS yang menyuap, jelas tidak masuk akal, semua ada berita acaranya kok, terpublikasi semuanya,” kata pengacara yang merampungkan Magister Hukum di FH Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.
Sebelumnya, Penyidik Kejati Jakarta menetapkan pria berinisial OS sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses eksekusi pengambilan barang bukti korban robot trading Fahrenheit.
“Hari ini penyidik kembali menetapkan tersangka baru yaitu OS selaku kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit. OS Telah dimintai keterangan dan diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan persnya, Jum’at (28/2/2025). (Red).












