“Apakah proses penyelidikan atau langsung penyidikan?. Ini bukan OTT, bukan operasi tangkap tangan. Apa yang yang terjadi sudah menyalahi KUHAP. Ayolah sama-sama hormati proses penegakan hukum. Tapi tentu saja kita semua para penegak hukum harus berpegang teguh, tunduk dan mematuhi semua aturan yang mengatur khususnya tentang KUHAP,” papar advokat senior itu.
Stefanus menegaskan, dalam KUHAP telah diatur proses pemanggilan dan penangkapan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Ketua Peradi SAI Jakbar ini pun menyatakan bahwa, sampai saat ini belum menemukan adanya unsur tidak pidana yang dilakukan oleh anggotanya berinisial OS dalam proses eksekusi pengembalian terhadap korban robot trading. Semua kewenangan berada di tangan Jaksa selaku eksekutor.












