Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa berawal saat tim BNNP Jabar menerima informasi adanya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Bogor. Tim langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah mini bus jenis inova yang diderek dari arah Jakarta menuju Bogor.
Selanjutnya, saat tiba di wilayah Bogor mobil tersebut berhenti di salah satu toko ban. Kemudian tim dari BNNP Jabar melakukan penyergapan dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering yang disimpan dalam empat buah ban.
“Semua barang bukti dan terdakwa langsung dibawa ke BNNP Jabar, barang bukti ganja yang diamankan totalnya seberat 70 kilogram,” ujarnya.
Ganja yang diselundupkan para terdakwa didatangkan langsung dari Aceh dengan rute Lampung melalui jalur darat. (Budi Chaerul)













