BANDUNG, BEDAnews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar, menuntut Rian Ardiansyah (26) dengan hukuman 20 tahun penjara dan Muhammad Sidiq (23) dituntut hukuman 14 tahun penjara, serta denda masing-masing Rp1 miliar atau diganti masa tahanan selama satu tahun.
Kedua tersangka tersebut, terbukti bersalah telah menyelundupkan ganja seberat 70 kilogram, yang terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Selasa, (19/11/2019).
JPU Kejati Jabar Rika Fitrianirmala, SH., dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Muhammad Sidiq dan Rian Ardiansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak melakukan perbuatan melawan hukum membawa Ganja kering yang beratnya lebih dari 1 kilogram atau lebih dari 5 batang sebagaimana dakwaan primair pasal 114 ayat (1) undang-undang No 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal seumur hidup.












