Dalam sistem kapitalisme, penista agama dibiarkan, bahkan dianggap biasa. Sementara para penyuara kebenaran yang menyebarkan paham Islam kafah dipersekusi hingga berujung pidana, karena dianggap melakukan ujaran kebencian. Pasal ujaran kebencian pun dijadikan pasal karet yang akan bisa menakut-nakuti siapa saja yang kritis dan diduga sebagai musuh rezim.
Tidak bisa dinafikan, sejak runtuhnya negara Islam pada tahun tahun 1924 dan hadirnya sistem batil kapitalisme-sekuler, umat Islam di seluruh penjuru dunia bagaikan anak ayam kehilangan induknya; tidak punya pelindung dan tak tahu arah tujuan. Sementara, musuh-musuh Islam yang tidak menghendaki kebangkitan Islam, satu-persatu semakin menampakkan kebenciannya. Berbagai cara mereka lakukan untuk memojokkan Islam beserta ajarannya. Mulai dari ujaran kebencian, hinaan dan cacian kotor nan keji pun dilontarkan. Kaum muslim yang mendapati hal itu, tidak bisa berbuat apa-apa selain mengecam dan menangis pilu. Mirisnya, penguasa yang semestinya bertindak tegas dan melindungi umat dari berbagai ancaman, kini seolah hilang entah kemana.













