Hal demikian tentunya tidak akan pernah terjadi jika seluruh umat muslim kembali kepada aturan Islam dan menerapkannya secara menyeluruh dalam kehidupan. Sejarah mencatat, hampir 14 abad lamanya, negara yang menerapkan sistem Islam mampu melindungi umat dan ajaran Islam dari segala bentuk ancaman. Kehidupan antar sesama beragama pun terjalin dengan baik, harmonis, saling menghormati satu sama lain dan jauh dari tindakan penistaan agama.
Negara yang berlandaskan Islam, akan senantiasa menempatkan syariat Islam sebagai satu-satunya sumber aturan. Itulah sebabnya, jika ada kasus penistaan agama maka negara Islam (khilafah) akan dengan sigap memberikan sanksi tegas kepada para pelaku, baik muslim ataupun nonmuslim.
Secara umum, hukuman atas pelaku penistaan agama Islam (apapun bentuknya) adalah hukuman mati. Menurut Khalil Ibn Ishaq al-Jundiy, ulama besar mazhab Maliki, siapa saja yang mencela Nabi saw., melaknat, mengejek, menuduh, merendahkan, melabeli dengan sifat yang bukan sifat beliau, menyebutkan kekurangan pada diri dan karakter beliau, merasa iri karena ketinggian martabat, ilmu dan kezuhudannya, menisbatkan hal-hal yang tidak pantas kepada beliau, mencela, dan lain-lain. Maka hukumannya adalah dibunuh (Lihat: Khalil Ibn Ishaq al-Jundiy, Mukhtashar al-Khalil, I/251).













