Seyogyanya, tindakan tegas harus segera diberlakukan bagi mereka yang telah lancang mengejek-ngejek agama baik simbolnya, ajaran agamanya, maupun sosok yang dimuliakan seperti Allah Swt. dan Nabi Muhammad saw. Namun sungguh ironis, fakta hari ini tidak demikian, penerapan hukum yang ada hanya bersifat alakadarnya, sehingga para penista dapat melenggang bebas tanpa ragu dan penyesalan.
Menyaksikan fakta di atas, kasus penistaan agama yang senantiasa berulang, membuktikan bahwa negara dan penguasa telah gagal melindungi agama (Islam) dan umatnya. Semua ini adalah akibat diterapkannya sistem demokrasi-kapitalisme-sekuler yang mengusung paham kebebasan di negeri ini. Negara yang berlandaskan sistem ini, tidak menempatkan Islam sebagai sumber aturan. Maka tidak heran, sistem ini tidak pernah memberi solusi tuntas terhadap segala masalah. Itulah sebabnya, sanksi yang diberikan kepada para pelaku penista agama (Islam) pun hanya bersifat meredam sementara dan tidak pernah memberikan efek jera. Alhasil, para penista semakin merajalela.













