“Data prevalensi menunjukkan adanya peningkatan penyalahgunaan narkoba. Di Jawa Tengah, jumlahnya mencapai 195.081 orang. Sementara kemampuan layanan rehabilitasi, baik rawat jalan maupun rawat inap, saat ini baru mampu menangani sekitar 600 orang per tahun. Ini tentu menjadi tantangan besar yang harus kita jawab bersama,” ujarnya.
Beliau juga menyoroti bahwa, pola peredaran gelap narkoba kini semakin terbuka dan masif, dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial sebagai sarana promosi, komunikasi, hingga transaksi.
“Peredaran narkoba tidak lagi terbatas pada jaringan konvensional, melainkan telah masuk ke ruang-ruang privat masyarakat melalui gawai dan internet, sehingga akses terhadap narkoba menjadi semakin mudah dan cepat. Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena berdampak langsung pada kalangan generasi muda yang merupakan pengguna aktif media sosial. Remaja dan pelajar menjadi kelompok rentan, baik sebagai sasaran pasar maupun pihak yang dimanfaatkan sebagai perantara dengan iming-iming keuntungan instan,” terangnya.












