Merek perlu di daftarkan ke DJKI. Pendaftaran merek memiliki banyak manfaat, seperti menjadi alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan; dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya; dan dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Pun demikian, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. M. Hawin, SH, LL.M, Ph.D. menambahkan, ada juga merek yang pendaftarannya bisa ditolak oleh DJKI. Salah satunya karena Merek yang didaftarkan memiliki itikad tidak baik.
“Karena misalnya merek itu pendaftarannya punya itikad tidak baik. Kemudian merek itu sama pada pokoknya dengan merek lain. Contohnya kaso. Kaso itu merek yang sudah terdaftar, tapi ada misalnya KasoMax. Itu jelas punya persamaan pada pokoknya dengan merek kaso. Nah itu harus ditolak pendaftarannya,” jelas Hawin.













