JAKARTA || Bedanews.com – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Razilu mengatakan, fungsi DKJKI adalah untuk melindungi mereka yang telah mengajukan permohonan kekayaan intelektual.
Dari produk atau kekayaan intelektual yang telah didaftarkan, kata Razilu, negara lantas memberikan perlindungannya apabila mendapatkan laporan adanya tindakan plagiat yang merugikan pemilik kekayaan intelektual.
“Mereka yang telah mengajukan permohonan kekayaan intelektual maka telah dilindungi dan perlu ditindak siapa saja yang melakukan pemalsuan. Itulah fungsi dari DJKI,” tuturnya usai melakukan pemusnahan barang bukti sitaan yang imitasi, belum lama ini.
Dari beberapa kekayaan intelektual yang harus didaftarkan dan dilindungi oleh DJKI, salah satunya adalah merek.













