Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ok. Saidin, SH, M.Hum menerangkan, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
“Merek menjadi komponen penting dalam sebuah bisnis karena menjadi tanda pengenal. Selain itu, merek juga menjadi alat promosi sekaligus jaminan mutu produk bagi sebuah perusahaan. Di Indonesia, perlindungan terhadap merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), di mana syarat-syarat pendaftaran merek diatur dalam Pasal 21,” terang Ok Saidin.













