Namun, kebebasan bukan berarti tanpa batas. Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi penghormatan terhadap hak orang lain, keamanan, dan ketertiban umum. Dengan demikian, pemerintah wajib melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, sementara peserta aksi juga mempunyai kewajiban menjaga ketertiban dan menghormati hak masyarakat lainnya.
Dalam konteks rencana aksi pada 26 dan 27 Agustus 2026, sikap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung patut diapresiasi. Ia mempersilakan masyarakat Pati menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI selama aksi berlangsung tertib dan tidak disertai perusakan maupun tindakan anarkis. Pramono juga menyatakan bahwa Pemprov DKI mengutamakan pendekatan humanis dan telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga kondisi Jakarta.













