• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat Perlu Ramah Menyambut Pendemo Daerah, Waspadai Penumpang Gelap

Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat Perlu Ramah Menyambut Pendemo Daerah, Waspadai Penumpang Gelap

kris by kris
27 Agustus 2026
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Karena itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebaiknya menyambut kedatangan mereka dengan sikap ramah, terbuka, proporsional, dan humanis. Pemerintah tidak perlu alergi terhadap demonstrasi. Justru suara yang disampaikan secara tertib dapat menjadi salah satu sumber informasi bagi pemerintah dan DPR untuk mengetahui apa yang sedang dirasakan masyarakat di lapangan.

 

Secara konstitusional, kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. DPR juga menjelaskan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak dasar dalam negara hukum dan demokrasi.

BeritaTerkait

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026

Republik di Balik Barikade: Menghitung Nalar Demokrasi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras

8 November 2026

 

Hak tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang tersebut masih berstatus berlaku dan secara khusus mengatur kemerdekaan masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Page 2 of 14
Prev123...14Next
Previous Post

Mencari Nahkhoda di Tambakberas: Menakar Figur Ideal Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU

Next Post

Langkah Kecil dari Kandri: Mahasiswa KKN STAI Yogyakarta Tenun Asa Pendidikan di Pelosok Gunungkidul

Related Posts

Ragam

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026
Ragam

Republik di Balik Barikade: Menghitung Nalar Demokrasi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras

8 November 2026
Ragam

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Komisi Pemilihan Umum Ke-73

8 November 2026
Ragam

Santrawan Paparang: Jangan Biarkan Polemik Ijazah Jokowi Menggantung, Uji Independen Diperlukan

8 November 2026
Ragam

Menganalisis Ijazah Yang Diunggah Dian Sandi, Dengan Ijazah Yang Dipamerkan di PN Jakarta Timur Dengan Ilmu Logika

7 November 2026
Ragam

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026
Next Post

Langkah Kecil dari Kandri: Mahasiswa KKN STAI Yogyakarta Tenun Asa Pendidikan di Pelosok Gunungkidul

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021