Karena itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebaiknya menyambut kedatangan mereka dengan sikap ramah, terbuka, proporsional, dan humanis. Pemerintah tidak perlu alergi terhadap demonstrasi. Justru suara yang disampaikan secara tertib dapat menjadi salah satu sumber informasi bagi pemerintah dan DPR untuk mengetahui apa yang sedang dirasakan masyarakat di lapangan.
Secara konstitusional, kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. DPR juga menjelaskan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak dasar dalam negara hukum dan demokrasi.
Hak tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang tersebut masih berstatus berlaku dan secara khusus mengatur kemerdekaan masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.













