CIMAHI, BEDANews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memberikan keringanan bagi para wajib pajak. Keringanan tersebut berupa diskon pembayaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, bagi wajib pajak PBB dengan ketetapan dibawah Rp 50.000 diberikan diskon hingga 100 persen. Ketetapan Rp 50.000-100.000 diberikan pengurangan pembayaran pokok 50 persen.
“Jika melakukan pembayaran pada bulan Maret sampai dengan akhir September 2023,” kata Kepala Bappenda Kota Cimahi Mochamad Ronny, Kamis (19/1/2023).
Sementara untuk ketetapan pajak di atas Rp 100.000, hanya diberikan keringanan 5 persen untuk pembayaran bulan Maret, 3 persen untuk pembayaran bulan April dan 2 persen untuk pembayaran bulan Mei.