Ronny menjelaskan, kebijakan lanjutan insentif fiskal daerah tersebut dikeluarkan sebagai bentuk pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. “Sekarang ini masih dalam rangka dampak COVID-19 jadi ada insentif pajak berupa pengurangan pokok PBB.
Pihaknya memberikan catat bagi para pensiunan veteran, dan pemohon pengurangan yang mengajukan tahun 2019-2022 dan sudah dikabulkan, akan diberikan keringanan secara otomatis dengan besaran pengurangan secara maksimal dan sesuai kriteria subjek pajaknya tanpa harus mengajukan permohonan lagi.
Dirinya meyakini pemberian diskon pembayaran PBB tersebut tidak akan mempengaruhi target realisasi penerimaan hasil pajak daerah Kota Cimahi dari PBB. Pihaknya optimis target akan tetap tercapai akhir tahun nanti.













