Mirah Sumirat juga menegaskan, penetapan UMP Tahun 2025, harus disegerakan dengan melibatkan para pemangku kepentingan seperti Dewan Pengupahan yang terdiri dari Perwakilan Pemerintah, Perwakilan Pekerja/Buruh dan Perwakilan Pengusaha bersama-sama Melakukan Survey pasar, mengacu pada 64 Komponen Hidup Layak (KHL).
“Harapan Pekerja/Buruh Indonesia untuk hidup Sejahtera bukan lagi hanya ada di angan-angan atau dalam mimpi semata, tapi jika Pemerintah benar-benar menjalankan UUD 1945 maka cita-cita untuk memberikan pekerjaan dan kehidupan secara layak kepada setiap warga negara akan benar-benar akan terwujud. Dan Kesejahteraan bisa terwujud dengan cara tidak ada lagi politik upah murah yang selalu hadir bagaikan mimpi buruk,” pungkas Mirah Sumirat, SE. (Red).