JAKARTA || Bedanews.com – Saat ini Pemerintah belum juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025, dan kami masih terus menunggu sikap Pemerintah untuk menetapkan UMP tahun 2025 adalah 20% dan bersamaan dengan hal tersebut, turunkan harga Sembilan Bahan Pokok (Sembako) adalah 20%.
Demikian disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, SE dalam keterangan Pers tertulisnya pada Media, Sabtu (23/11).
“Bukan tanpa alasan menyampaikan UMP 2025 sejumlah 20%, karena sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3% saja dan malah pernah kenaikan upah itu di bawah angka Inflasi. Angka 20% itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang di berlakukan selama ini,” tandas Perempuan Aktifis yang gigih memperjuangkan Buruh ini.