BANDUNG, BEDAnews – Warga yang mengatasnamakan diri dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi laporkan dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (Paslon) kontestan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung.
Salah satu Paslon dilaporkan ke Bawaslu Kota Bandung atas dugaan pelanggaran Pemilu di saat masa tenang. Yakni dengan memasang spanduk dan baliho dengan tulisan “Harap Tenang” yang dinilai identik dengan paslon tertentu. Mulai dari warna hingga latar belakang gambar.
Atas nama warga yang peduli terhadap pemilu yang damai tanpa kecurangan, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi menilai salah satu paslon telah menodai nilai-nilai demokrasi dengan cara-cara yang tidak semestinya dilakukan di masa tenang, 24-26 November 2024.