Oleh karenanya, kata Dr. Kunti, meski Presiden Jokowi sudah menerbitkan sekitar 18,9 juta bidang tanah dan tersebar di 31 propinsi di Indonesia, atau setara 5,3 juta hektar yang tersertifikasi, belum memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat hukum adat yang saat ini tersebar di berbagai belahan wilayah.
“Saya kadang merasa jengkel, mengapa Dewan Perwakilan Rayat (DPR) bersama Pemerintah tak kunjung mengesahkan draf RUU Hukum Masyarakat Adat. Jangankan RUU, untuk sekedar penerbitan PP saja belum mau menerbitkannya,” katanya sambil nada bergurau.
Dengan adanya LKBH APHA, ia berharap dapat bekerja lebih luas, baik dalam meningkatkan penelitian dan perjuangan advokasi bagi masyarakat hukum adat.
Selain Kunti, Pembicara lain Marthen Salinding juga menyampaikan hal sama. Pada prinsipnya, Pasal 2 UU No 5 Tahun 1960 itu representasi dari Pasal 18 b UUD NKRI, yakni Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. Tetapi kalimat itu tidak berhenti di sampai disitu, melainkan, …. yang diatur oleh negara. Dalam teks itu tentu membutuhkan peraturan perundang-undangan lebih lanjut. Nah disitulah masalahnya, sampai saat ini DPR dan Pemerintah belum mau mengesahkan RUU Hukum Masyarakat Adat.













