• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pemerintah Kurang Serius Bantu Masyarakat Adat » Halaman 3

Pemerintah Kurang Serius Bantu Masyarakat Adat

admin by admin
12 November 2020
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh karenanya, kata Dr. Kunti, meski Presiden Jokowi sudah menerbitkan sekitar  18,9 juta bidang tanah dan tersebar di 31 propinsi di Indonesia, atau setara  5,3 juta hektar yang tersertifikasi, belum memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat hukum adat yang saat ini tersebar di berbagai belahan wilayah.

“Saya kadang merasa jengkel, mengapa Dewan Perwakilan Rayat (DPR) bersama Pemerintah tak kunjung mengesahkan draf RUU Hukum Masyarakat Adat. Jangankan RUU, untuk sekedar penerbitan PP saja belum mau menerbitkannya,” katanya sambil nada bergurau.

Dengan adanya LKBH APHA, ia berharap dapat bekerja lebih luas, baik dalam meningkatkan penelitian dan perjuangan advokasi bagi masyarakat hukum adat.

Selain Kunti, Pembicara lain Marthen Salinding juga menyampaikan hal sama. Pada prinsipnya, Pasal 2 UU No 5 Tahun 1960 itu representasi dari Pasal 18 b UUD NKRI, yakni Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. Tetapi kalimat itu tidak berhenti di sampai disitu, melainkan,  …. yang diatur oleh negara. Dalam teks itu tentu membutuhkan peraturan perundang-undangan lebih lanjut. Nah disitulah masalahnya, sampai saat ini DPR dan Pemerintah belum mau mengesahkan RUU Hukum Masyarakat Adat.

BeritaTerkait

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

7 November 2026

Tim Wasev TMMD Ke-130 Tinjau Pembangunan MCK, Pastikan Fasilitas Sanitasi Warga Yamboi Berkualitas

7 November 2026
Page 3 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Winata Jewelry, Manufaktur Custom Cincin Asal Kotagede Kini Hadir Bandung

Next Post

Atal S Depari: Terlibat Pilkada, Anggota PWI Wajib Non Aktif Sebagai Wartawan

Related Posts

TNI-POLRI

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Tinjau Pembangunan MCK, Pastikan Fasilitas Sanitasi Warga Yamboi Berkualitas

7 November 2026
TNI-POLRI

Danpaspampres Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha: Mengawal Presiden Sebagai Kepala Negara, Tanggung Jawab Besar

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Terjang Medan Terjal, Pastikan Sumber Air Bersih Warga Yamboi

7 November 2026
TNI-POLRI

Perkuat Toleransi, Kapolres Demak Bangun Sinergi dengan Jemaat GKJ

7 November 2026
Ragam

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026
Next Post
Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari  dan Sekjen PWI Pusat Mirza Zuhaldi

Atal S Depari: Terlibat Pilkada, Anggota PWI Wajib Non Aktif Sebagai Wartawan

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021