Dalam diskusi yang dibuka Ketua Umum APHA Indonesia, Dr. Laksanto Utomo itu, dihadiri lebih dari 200 peserta dari kalangan praktisi, akademisi dan Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) dan para mahasiswa.
Dr. Kunti Tridewiyanti, pengajar hukum adat dari Universitas Pancasila mengatakan, hak-hak menguasai dari negara di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan yang dibuat oleh pemerintah.
Kalimat itu dituangkan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Agraria No 5 Tahun 1960 Pertanyaan lanjutan adalah, sudah lebih dari 30 tahun pasal itu lahir dan saat ini pemerintah membuat aturan resmi hak-hak yang dapat dimiliki oleh masyarakat hukum adat ?













