• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Bedanews
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Pemerintah Kurang Serius Bantu Masyarakat Adat

admin by admin
12 November 2020
in Hukum
0
Pemerintah Kurang Serius Bantu Masyarakat Adat
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, BEDAnews.com – Pemerintah dinilai sampai saat ini belum serius membantu masyarakat hukum adat, khususnya dalam pemilikan hak-hak tanah yang selama ini telah sejak lama dikuasai oleh kelompok masyarakat adat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang sudah menyerahkan jutaan sertifikat tanah kepada masyarakat, bahkan ia mencanangkan agar tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia dapat disertifikatkan termasuk rumah-rumah ibadah yang tersebar di Indonesia. Namun semua kebaikan Jokowi itu belum menyentuh keberpihakannya kepada masyarakat adat.

Demikian yang mengemuka dalam diskusi daring yang diselenggarakan Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, yang sekaligus meluncurkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) APHA di Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Dalam diskusi yang dibuka Ketua Umum APHA Indonesia, Dr. Laksanto Utomo itu, dihadiri lebih dari 200 peserta dari kalangan praktisi, akademisi dan Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) dan para mahasiswa.

BacaJuga

Walikota Cimahi Nonaktif Kasus Suap Rp. 1,6 M Jalani Sidang Perdana

Walikota Cimahi Nonaktif Kasus Suap Rp. 1,6 M Jalani Sidang Perdana

14 April 2021
Kejagung Jadi Ujung Tombak Pembangunan Strategis Pemerintah

Kejagung Jadi Ujung Tombak Pembangunan Strategis Pemerintah

10 April 2021

Dr. Kunti Tridewiyanti, pengajar hukum adat dari Universitas Pancasila mengatakan,  hak-hak menguasai dari negara di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan yang dibuat oleh pemerintah.

Kalimat itu dituangkan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Agraria No 5 Tahun 1960  Pertanyaan lanjutan adalah, sudah lebih dari 30 tahun pasal itu lahir dan saat ini pemerintah membuat aturan resmi hak-hak yang dapat dimiliki oleh masyarakat hukum adat ?

Oleh karenanya, kata Dr. Kunti, meski Presiden Jokowi sudah menerbitkan sekitar  18,9 juta bidang tanah dan tersebar di 31 propinsi di Indonesia, atau setara  5,3 juta hektar yang tersertifikasi, belum memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat hukum adat yang saat ini tersebar di berbagai belahan wilayah.

“Saya kadang merasa jengkel, mengapa Dewan Perwakilan Rayat (DPR) bersama Pemerintah tak kunjung mengesahkan draf RUU Hukum Masyarakat Adat. Jangankan RUU, untuk sekedar penerbitan PP saja belum mau menerbitkannya,” katanya sambil nada bergurau.

Dengan adanya LKBH APHA, ia berharap dapat bekerja lebih luas, baik dalam meningkatkan penelitian dan perjuangan advokasi bagi masyarakat hukum adat.

Selain Kunti, Pembicara lain Marthen Salinding juga menyampaikan hal sama. Pada prinsipnya, Pasal 2 UU No 5 Tahun 1960 itu representasi dari Pasal 18 b UUD NKRI, yakni Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. Tetapi kalimat itu tidak berhenti di sampai disitu, melainkan,  …. yang diatur oleh negara. Dalam teks itu tentu membutuhkan peraturan perundang-undangan lebih lanjut. Nah disitulah masalahnya, sampai saat ini DPR dan Pemerintah belum mau mengesahkan RUU Hukum Masyarakat Adat.

Selain Marthen, dalam diskusi juga hadir tokoh LSM bidang Kehutanan dan Pertanahan Dr. Petrus Gunarso, dosen Univ sahid, Dr. Wahyu  Nugroho, dan dosen Unas Dr. Massubagyo, dan dosen IBLAM. Dr. Theo Yusuf MS. Bersama Ketua LKBH APHA Dr. Yamin SH MH, advokat dan dosen Univ Pancasila, para dosen akan terus memperjuangkan lahirya UU Masyarakat hukum Adat, termasuk melakukan advokasi masyarakat adat yang tanah penguasaanya sering dipinggirkan oleh penguasa dan pengusaha.

LKBH ini lahir, karena hukum masih belum berpihak kepada masyarakat adat, sementara masih banyak para pelaku atau pejabat negara nakal, dengan membuat kebijakan yang merugikan hak-hak kaum adat. Inilah perjuangan LKBH kedepan, kata Wahyu Nugroho. Ty

Previous Post

Winata Jewelry, Manufaktur Custom Cincin Asal Kotagede Kini Hadir Bandung

Next Post

Atal S Depari: Terlibat Pilkada, Anggota PWI Wajib Non Aktif Sebagai Wartawan

Related Posts

Walikota Cimahi Nonaktif Kasus Suap Rp. 1,6 M Jalani Sidang Perdana
Hukum

Walikota Cimahi Nonaktif Kasus Suap Rp. 1,6 M Jalani Sidang Perdana

14 April 2021
Kejagung Jadi Ujung Tombak Pembangunan Strategis Pemerintah
Hukum

Kejagung Jadi Ujung Tombak Pembangunan Strategis Pemerintah

10 April 2021
Setia Untung : WBK dan WBBM Harapan Pemerintah
Hukum

Setia Untung : WBK dan WBBM Harapan Pemerintah

10 April 2021
Dirut Pos Indonesia Raih Penghargaan CEO Terbaik Driving Transformation 2021
Hukum

Polres Ciamis Ringkus Pelaku Ranmor Modus Pecah

9 April 2021
Wakil Jaksa Agung Berharap Pembangunan Zona Integritas Jadi Budaya
Hukum

Wakil Jaksa Agung Berharap Pembangunan Zona Integritas Jadi Budaya

8 April 2021
93 Napi Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Terkonfirmasi Positif Covid-19
Headline

93 Napi Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Terkonfirmasi Positif Covid-19

4 April 2021
Next Post
Atal S Depari: Terlibat Pilkada, Anggota PWI Wajib Non Aktif Sebagai Wartawan

Atal S Depari: Terlibat Pilkada, Anggota PWI Wajib Non Aktif Sebagai Wartawan

Please login to join discussion

HPN 2021 SEKRETARIAT DPRD KAB. BANDUNG

IKLAN HPN 2021 – DINAS PUPR KAB. BOGOR

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

KONFERWIL – 1 PWI KOTA BANDUNG

IKLAN HPN 2021 PWI JAWA BARAT

HPN PWI KOTA BANDUNG

Berita Terbaru

Pidato 2 Menit Gubernur Anies Langsung Disetujui PBB

Pidato 2 Menit Gubernur Anies Langsung Disetujui PBB

18 April 2021
37 Kendaraan Plat Merah Pemkot Cimahi Siap Dilelang

37 Kendaraan Plat Merah Pemkot Cimahi Siap Dilelang

17 April 2021
Pergulatan di Ring Nol: Dari JP. Coen, DN Aidit hingga Firdaus

Pergulatan di Ring Nol: Dari JP. Coen, DN Aidit hingga Firdaus

16 April 2021
Bank bjb Salurkan Kredit Untuk Grup Krakatau Steel

Bank bjb Salurkan Kredit Untuk Grup Krakatau Steel

16 April 2021
Dansektor 19, Kolonel Chb Widodo Tinjau Lokasi Kali Kalapa

Dansektor 19, Kolonel Chb Widodo Tinjau Lokasi Kali Kalapa

16 April 2021
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.