Akibat dari keputusan hakim memenjarakan penyalah guna menyebabkan pemerintah dirugikan, terjadinya anomali Lapas ditandai dengan terjadi over kapasitas, terjadi peredaran gelap narkotika didalam lapas, terjadi pula residivisme penyalah guna narkotika dan meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Penyalah guna juga dirugikan, mereka kehilangan masa lalunya dan saya berharap mereka tidak kehilangan masa depannya
Oleh karena itu, saya menyarankan agar Pemerintah, DPR dan Mahkamah Agung mengambil langkah untuk memastikan bahwa penyalah guna yang sengaja membeli narkotika dipasaran gelap narkotika untuk dikonsumsi dan penyalah guna yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, ditipu, dirayu, diperdaya bahkan ada yang dipaksa menggunakan narkotika, mendapatkan layanan rehabilitasi melalui wajib lapor pecandu dan rehabilitasi melalui putusan hakim.













