Hakim dalam memeriksa perkara narkotika yang punya riwayat pemakaian narkotika dan taraf kecanduaan tertentu serta tidak terlibat sebagai pengedar, wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi (pasal 103 jo pasal 54).
Dalam memeriksa perkara narkotika yang dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalah gunaan narkotika, hakim wajib menetapkan penyalah guna untuk menjalani rehabilitasi (pasal 127/3).
Kalau selama ini keputusan hakimnya terhadap perkara penyalahgunaan narkotika seperti yang dialami oleh Nia Rahmadani cs, ternyata di hukum penjara, maka para hakim yang mengadili perkara penyalahgunaan narkotika perlu ditatar mengenai kekususan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang secara jelas menggunakan pendekatan kesehatan dalam penegakan hukumnya.













