Tujuan penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika adalah menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu ( pasal 4 d).
Selama proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan “tidak dilakukan penahanan” karena tidak memenuhi sarat obyektif untuk ditahan. Penyidik, penuntut dan hakim diberi kewenangan untuk menempatkan kedalam lembaga rehabilitasi selama proses pemeriksaannya (pasal 13/PP 25 tahun 2011).
Penempatan kedalam lembaga rehabilitasi atas perintah penyidik, jaksa dan hakim selama proses pemeriksaan untuk mendapatkan rehabilitasi adalah bentuk upaya paksa sebagai jaminan UU narkotika (pasal 4d).
Dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim diwajibkan UU narkotika yang berlaku untuk memperhatikan riwayat pemakaian narkotika dan taraf kecanduan terdakwanya (pasal 54 jo SEMA no 4/2010), wajib memperhatikan unsur yang dapat menggugurkan pidananya (pasal 55 jo pasal 128/2) dan wajib menggunakan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi (pasal 103).













