• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pemerintah dan DPR Harus Memastikan Penyalahguna Direhabilitasi, Bukan Dipenjara » Halaman 6

Pemerintah dan DPR Harus Memastikan Penyalahguna Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Ridhwan by Ridhwan
20 Februari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tujuan penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika adalah menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu ( pasal 4 d).

Selama proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan “tidak dilakukan penahanan” karena tidak memenuhi sarat obyektif untuk ditahan. Penyidik, penuntut dan hakim diberi kewenangan untuk menempatkan kedalam lembaga rehabilitasi selama proses pemeriksaannya (pasal 13/PP 25 tahun 2011).

Penempatan kedalam lembaga rehabilitasi atas perintah penyidik, jaksa dan hakim selama proses pemeriksaan untuk mendapatkan rehabilitasi adalah bentuk upaya paksa sebagai jaminan UU narkotika (pasal 4d).

Dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim diwajibkan UU narkotika yang berlaku untuk memperhatikan riwayat pemakaian narkotika dan taraf kecanduan terdakwanya (pasal 54 jo SEMA no 4/2010), wajib memperhatikan unsur yang dapat menggugurkan pidananya (pasal 55 jo pasal 128/2) dan wajib menggunakan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi (pasal 103).

BeritaTerkait

Komitmen Dukung Ketahanan Pangan, Lanud El Tari Sukses Panen Semangka Golden

12 Mei 2026

Kasau Dorong Pasis Sekkau Jadi Perwira Adaptif Hadapi Perang Modern dan Disrupsi Teknologi

12 Mei 2026
Page 6 of 9
Prev1...567...9Next
Previous Post

Minyak Goreng Terbatas, Jari Pembeli Ditandai Tinta

Next Post

Ketua Fraksi Demokrat Merasa Prihatin, Kelangkaan Minyak Goreng Ciri Ketidakmapuan Pemerintah

Related Posts

TNI-POLRI

Komitmen Dukung Ketahanan Pangan, Lanud El Tari Sukses Panen Semangka Golden

12 Mei 2026
TNI-POLRI

Kasau Dorong Pasis Sekkau Jadi Perwira Adaptif Hadapi Perang Modern dan Disrupsi Teknologi

12 Mei 2026
TNI-POLRI

SPPG Lanud El Tari Distribusikan Perdana MBG kepada Siswa TK Angkasa

12 Mei 2026
TNI-POLRI

TNI AL GAGALKAN PEREDARAN RATUSAN LITER SOPI ILEGAL DI PELABUHAN BANDA NAIRA

12 Mei 2026
Ragam

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026
Ragam

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Demak Selenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran

12 Mei 2026
Next Post

Ketua Fraksi Demokrat Merasa Prihatin, Kelangkaan Minyak Goreng Ciri Ketidakmapuan Pemerintah

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021