Sedangkan jumlah Anggaran untuk tahun 2022, (Rp) 85.916.649.350,-, tahun 2023, Rp. 47.764.470.360,- dan tahun 2023, Rp.112.506.109.230,-. Total seluruh anggaran kegiatan pada tahun 2022, 2023 & 2024, Rp. 246.187.228.940,-.
4). Implementasi kebijakan yang terintegrasi, seperti yang diatur dalam RPJPN 2025-2045, RPJPD Kabupaten Demak 2025-2045, RPJMD Kabupaten Demak 2025-2029 dan Perpres No. 60 Tahun 2022, memberikan dasar yang kuat untuk pengelolaan kawasan pesisir yang berkelanjutan.
2. Rob terjadi mulai tahun berapa?
Dalam kurun waktu ±35 tahun, terlihat pada citra dari tahun 1990 sampai tahun 2025 kawasan pesisir Kabupaten Demak terjadi perubahan garis pantai yang begitu jelas, tepatnya di empat Kecamatan di wilayah pesisir yaitu Kecamatan Sayung, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Wedung dan Kecamatan Bonang. Kecamatan Sayung menjadi wilayah pesisir di Kabupaten Demak dengan perubahan pantai paling terlihat karena semakin naiknya permukaan laut dan terjadi abrasi, sehingga terjadi perubahan garis pantai yang semakin ke arah daratan. Abrasi di Sriwulan mulai terlihat pada tahun 1989 dan semakin parah pada tahun 2002.













